Rabu, 16 Juli 2008

Ketentuan dan Syarat Berlangganan


PASAL 1
Definisi
  1. "IM2" adalah PT Indosat Mega Media yaitu penyedia/penyelenggara Jasa Layanan Internet IM2 Internet Broadband.
  1. "Pelanggan" adalah pemakai Jasa Layanan Internet IM2 Internet Broadband yang disediakan oleh IM2, yang terikat dalam perjanjian ini sebagaimana tersebut dalam Formulir Berlangganan.
  1. "Jasa" adalah Jasa IM2 Internet Broadband yang merupakan jasa akses internet yang disediakan oleh IM2 melalui jaringan 3G, termasuk di dalamnya adalah akses melalui UMTS dan GPRS.
  1. "FB" adalah Formulir Berlangganan yang merupakan form bermaterai yang harus dilengkapi dan ditandatangani Pelanggan untuk diserahkan ke IM2.
  1. "User ID dan Password" adalah kata kunci sebagai identitas Pelanggan untuk melakukan koneksi Internet dengan Layanan IM2 Internet Broadband.
  1. "USIM Card" adalah Universal Subscriber Identity Module yang merupakan aplikasi untuk sistem komunikasi bergerak, yang dimasukkan ke dalam perangkat 3G untuk dapat mengakses layanan komunikasi 3.5G.
  1. "Router" adalah perangkat yang mempunyai fungsi membagikan koneksi 3.5G nirkabel dengan mekanisme ethernet dan juga 802.11g dimana tersedia signal 3.5G.
  1. "Aktifasi" adalah suatu proses yang menjadikan Jasa Layanan IM2 Internet Broadband dapat digunakan.
  1. "Blokir" adalah suatu proses dimana Jasa Layanan Internet IM2 Broadband tidak dapat digunakan sementara oleh Pelanggan.
  1. "Unblokir" adalah suatu proses dimana Jasa Layanan IM2 Internet Broadband dapat digunakan kembali setelah dilakukan blokir.
  1. "Deaktifasi" adalah pemutusan Jasa Layanan IM2 Internet Broadband yang telah diberikan oleh IM2.
  1. "Biaya Berlangganan" adalah biaya yang wajib dibayarkan setiap bulan oleh PELANGGAN atas Jasa Layanan IM2 Internet Broadband.
  1. "Kontrak Berlangganan" adalah semua syarat dan ketentuan yang mengikat IM2 dan PELANGGAN sehubungan dengan penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband (3.5G) sebagaimana tertuang di belakang Formulir Berlangganan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
PASAL 2
User ID dan Password, USIM Card, Modem
  1. Setelah permohonan berlangganan disetujui, Pelanggan akan menerima User ID dan Password yang merupakan identifikasi Pelanggan.
  1. USIM Card, modem, dan router (untuk paket Bizz) diterima oleh Pelanggan dalam kondisi tersegel.
  1. USIM Card, modem, dan router (untuk paket Bizz) hanya dapat dipakai untuk Jasa IM2 Internet Broadband (3,5G)
  1. Modem menjadi milik pelanggan setelah memenuhi ketentuan berlangganan paket beserta seluruh kewajibannya.
  1. Segala akibat yang timbul karena penyalahgunaan User ID dan Password sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan.
  1. Dalam hal pelanggan berlangganan paket Bizz:
    1. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas setting router, termasuk untuk mengganti User ID dan Password router dan menjaga keamanan akses agar tidak terjadi penyalahgunaan atau akses yang tidak sah.
    2. Pelanggan bertanggungjawab penuh atas pemakaian router, termasuk atas penyalahgunaan atau akses yang tidak sah yang timbul akibat pemakaian router.
    3. IM2 tidak bertanggungjawab atas penyalahgunaan router dan atau akses yang dimiiiki Pelanggan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan akses oleh pihak lain bukan Pelanggan akibat tidak digunakan fitur keamanan yang ada pada router oleh Pelanggan
PASAL 3
Lingkup dan Syarat Perjanjian
  1. Pelanggan menjamin bahwa segala keterangan yang diberikan kepada IM2 dalam FB adalah benar. Jika seluruh persyaratan belum dilengkapi oleh Pelanggan, IM2 berhak menangguhkan Aktifasi atau melakukan Deaktifasi sampai seluruh persyaratan dipenuhi oleh Pelanggan.
  1. Pelanggan bertanggung jawab atas kebenaran data dalam FB dan segala akibat yang timbul karena tidak ditaatinya Ketentuan dan Syarat Berlangganan Jasa IM2 Internet Broadband ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Apabila pemutusan dan pembatalan perjanjian dilakukan setelah Aktifasi, Pelanggan wajib membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband yang telah dilakukannya.
  1. Pemilihan user ID sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pelanggan dan bukan merupakan tanggungjawab IM2.
  1. Dalam hal pemilihan user ID, Pelanggan wajib memilih user ID yang bukan merupakan nama publik yang telah dipatenkan.
  1. Perubahan data yang dilakukan oleh Pelanggan wajib melampirkan dokumen yang diperlukan terkait dengan perubahan data tersebut dan akan berlaku setelah perubahan data tersebut disetujui oleh IM2.
  1. IM2 tidak bertanggung jawab atas penggunaan User ID dan Password Jasa IM2 Internet Broadband oleh Pelanggan dan bila terjadi penyalahgunaan password oleh pihak ketiga maka segala akibat yang ditimbulkan karenanya menjadi tanggung jawab Pelanggan.
  1. Berdasarkan permintaan tertulis Pelanggan, apabila terjadi penyalahgunaan password oleh pihak ketiga, maka IM2 berhak untuk melakukan pemblokiran atas password dan Pelanggan dapat mengajukan password baru.
  1. IM2 tidak bertanggung jawab atas isi, kebenaran, kerahasiaan dari dokumen yang dikirimkan melalui IM2.
  1. IM2 tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian pelanggan dan/atau pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband.
  1. Pelanggan tidak berhak untuk mengalihkan, menjual kembali dan memindahtangankan fasilitas koneksi Jasa IM2 Internet Broadband kepada pihak lain.
  1. Jasa IM2 Internet Broadband menggunakan prinsip sharing sumber daya jaringan, sehingga performance kecepatan dan ketersediaan konektivitas ditentukan oleh kepadatan trafik yang terjadi, kemampuan perangkat yang digunakan, dan lokasi Pelanggan.
  1. IM2 tidak memberikan jaminan Jasa IM2 Internet Broadband melalui koneksi 3.5G/HSDPA dapat dipergunakan di luar wilayah yang tidak termasuk cakupan jaringan 3.5G Indosat.
  1. IM2 memberikan usaha terbaik sesuai standar pelayanan IM2 untuk Jasa IM2 Internet Broadband melalui koneksi 3.5G/HSDPA agar dapat dipergunakan di dalam wilayah cakupan jaringan 3.5G Indosat.
  1. IM2 tidak berkewajiban memberikan informasi tentang historical akses Pelanggan (web log in, download).
  1. Penggunaan sarana Pelanggan lebih dari 1(satu) perangkat atau sharing dengan perangkat lain tidak direkomendasikan sehingga penggunaan lebih dari 1(satu) perangkat menjadi tanggung jawab pengguna.
  1. Bandwidth meter adalah sarana untuk mengetahui kecepatan koneksi internet yang kinerjanya bervariasi sehingga IM2 tidak memberikan jaminan terkait hasil pengukuran tersebut.
  1. Pelanggan IM2 Internet Broadband Paket You, Pro, Max tidak dapat melakukan migrasi ke paket Eco atau Eco Lite selama masa kontrak berlangganan.
  1. Dalam hal pelanggan berlangganan paket Bizz:
    1. Penggunaan Paket Bizz IM2 Internet Broadband direkomendasikan maksimal 10 perangkat (client) pada saat yang bersamaan untuk hasil yang optimal, dengan menggunakan fitur keamanan untuk akses yang ada pada router.
    2. Penggunaan sarana Pelanggan di luar yang telah direkomendasikan pada ayat 19.a di atas menjadi tanggung jawab Pelanggan.
    3. Pelanggan IM2 eksisting yang melakukan upgrade ke Paket Bizz IM2 Internet Broadband dikenakan masa kontrak 18 bulan terhitung sejak saat dilakukannya upgrade dan ditandatanganinya kontrak/FB upgrade.
    4. Pelanggan IM2 Internet Broadband Paket Bizz tidak dapat melakukan migrasi ke paket yang lain selama masa kontrak berlangganan.
  1. Demi kenyamanan dan keamanan penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband, maka Pelanggan dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:
    1. mengganggu atau merusak suatu network atau system komputer pihak manapun,
    2. spamming, atau pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab,
    3. memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas Pelanggan,
    4. pelanggaran hak milik intelektual,
    5. tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan Jasa IM2 Internet Broadband.
PASAL 4
Jangka Waktu
  1. Jangka waktu berlangganan Jasa IM2 Internet Broadband adalah berlaku mulai tanggal dilakukannya aktifasi.
  1. Dalam hal Pelanggan tidak melakukan pemberitahuan berhenti berlangganan, maka masa berlangganan akan diperpanjang secara otomatis sampai dengan ada pemberitahuan berhenti dari Pelanggan.
  1. Bagi Pelanggan yang mengikuti layanan Jasa IM2 Internet Broadband yang memiliki paket-paket tertentu yang mewajibkan Pelanggan untuk berlangganan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1(satu) tahun dan sebagainya, maka jangka waktu berlangganan adalah minimal sama dengan jangka waktu yang diwajibkan dalam paket tersebut.
PASAL 5
Hak dan Kewajiban
Selama berlangsungnya Kontrak Berlangganan ini IM2 dan Pelanggan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
  1. Hak dan Kewajiban IM2
    1. IM2 mempunyai hak untuk:
      1. Menerima atau menolak permohonan yang diajukan oleh Pelanggan
      2. Menerima pembayaran atas penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband sesuai perjanjian.
      3. Sewaktu-waktu meninjau kembali Jasa IM2 Internet Broadband beserta tarif-tarifnya.
      4. Melakukan proses blokir dan deaktifasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    1. IM2 berkewajiban untuk menyediakan Jasa IM2 Internet Broadband sesuai dengan kemampuan fasilitas telekomunikasi yang dioperasikannya.
  1. Hak dan Kewajiban PELANGGAN
    1. Pelanggan memiliki hak untuk menggunakan Jasa IM2 Internet Broadband sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
    1. Pelanggan berkewajiban untuk:
      1. Membayar biaya berlangganan Jasa IM2 Internet Broadband kepada IM2 sesuai dengan ketentuan dan dan tarif yang berlaku dengan tepat waktu
      2. Memberitahukan secara tertulis kepada IM2 untuk setiap perubahan data Kartu Kredit, termasuk informasi tentang perubahan alamat, perpanjangan, dan expired date Kartu Kredit
PASAL 6
Biaya & Pembayaran
  1. Pelanggan bertanggung jawab atas penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband dan wajib membayar seluruh biaya penggunaan Jasa kepada IM2 berdasarkan tarif yang berlaku dengan tepat waktu. Biaya penggunaan Jasa terhitung sejak tanggal Jasa dilakukan aktifasi dan dapat digunakan.
  1. IM2 mengirimkan tagihan penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband ke alamat email pelanggan setiap awal bulan, untuk penggunaan selama satu bulan sebelumnya.
  1. Jika Pelanggan memilih penagihan Jasa IM2 Internet Broadband dalam bentuk hardcopy dan dikirim ke alamat pelanggan maka dikenakan biaya sebesar Rp 4.000,- per tagihan (exclude PPN 10%).
  1. Pelanggan wajib melakukan pembayaran atas tagihan penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya.
  1. Apabila Pelanggan tidak/belum menerima tagihan, Pelanggan harus segera memberitahukan/menanyakan kepada IM2 dan Pelanggan tetap berkewajiban untuk memenuhi pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo.
  1. Dalam hal Pelanggan mengundurkan diri berlangganan, maka biaya swipe awal yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali
  1. Dalam hal Pelanggan memilih pembayaran penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband dengan menggunakan Kartu Kredit maka Pelanggan telah setuju untuk setiap bulannya dilakukan pendebetan terhadap Kartu Kredit.
  1. Dalam hal pelanggan telah menyetujui ketentuan dalam butir 7 (tujuh) di atas, maka Pelanggan wajib untuk mengisi formulir persetujuan pembayaran melalui Kartu Kredit yang telah disediakan.
  1. Dalam hal pelanggan melakukan pembayaran penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband menggunakan Kartu Kredit maka disyaratkan masa aktif (due date) kartu minimum 3 (tiga) bulan pada awal berlangganan.
  1. Dalam hal Kartu Kredit yang akan digunakan tidak valid, Pelanggan diberi kesempatan maksimum 1(satu) kali untuk mengganti dengan Kartu Kredit yang lain dan wajib mengisi formulir persetujuan pembayaran penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband melalui Kartu Kredit untuk Kartu Kredit kedua.
  1. Karena sebab apapun Pelanggan berhenti berlangganan Jasa IM2 Internet Broadband, maka Pelanggan tersebut wajib melunasi seluruh tagihan sesuai ketentuan berlangganan paket, pembayaran paling lambat dilakukan 1 (satu) bulan setelah tanggal berhenti berlangganan.
  1. Pajak yang timbul dari pelaksanaan berlangganan Jasa IM2 Internet Broadband akan ditanggung oleh Pelanggan dan dibayarkan melalui IM2 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan
PASAL 7
Blokir dan Deaktifasi
  1. IM2 berhak untuk melakukan pemblokiran atau pemutusan Jasa IM2 Internet Broadband dalam keadaan:
    1. Pelanggan lalai melunasi biaya-biaya yang dikenakan atas Jasa IM2 Internet Broadband menurut prosedur pembayaran yang telah ditentukan.
    2. Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan penggunaan Jasa IM2 Internet Broadband yang telah diatur dalam ketentuan ini.
    3. Pelanggan telah menyatakan untuk berhenti berlangganan Jasa IM2 Internet Broadband.
    4. Pelanggan tidak melengkapi data administrasi yang disyaratkan.
  1. Pemblokiran dan pemutusan Jasa IM2 Internet Broadband, tidak menghapuskan kewajiban Pelanggan untuk melunasi seluruh kewajibannya yang terhutang sampai dengan tanggal pemutusan tersebut.
  1. Dalam hal pelanggan tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi tagihan sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka user-id/password akan diblokir oleh IM2.
  1. Apabila dalam tempo selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemblokiran user-id/password, pelanggan tetap tidak melakukan kewajiban pembayarannya, maka IM2 akan melakukan pemutusan Layanan Jasa.
  1. Dalam hal terjadi pemutusan Layanan Jasa IM2 Internet Broadband, maka ketentuan ini berlaku terus sampai dengan diselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  1. Pelanggan dapat mengajukan permintaan berhenti berlangganan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada IM2 selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
PASAL 8
Penyambungan Kembali
  1. Penyambungan kembali Layanan Jasa IM2 Internet Broadband karena pemutusan akan dilakukan setelah PELANGGAN melunasi tunggakan.
  1. Penyambungan kembali karena pemutusan permanen akan diperlakukan sebagai pemasangan baru.
PASAL 9
Force Majeure
  1. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang diakibatkan keadaan-keadaan diluar kekuasaan para pihak yang mengakibatkan terhentinya Jasa IM2 Internet Broadband, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, taufan, kebakaran, ledakan, banjir, sabotase, kerusuhan dan huruhara, peraturan dan atau larangan pemerintah.
  1. Setiap kejadian yang bersifat Force Majeure, harus diberitahukan kepada pihak lainnya, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kejadian tersebut berakhir.
  1. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lain.
PASAL 10
Penyelesaian Perselisihan
  1. Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  1. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka dimintakan penyelesaiannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk diputus oleh arbiter-arbiter menurut Peraturan Prosedur BANI dalam tingkat pertama dan terakhir.
  1. Kontrak Berlangganan ini tetap berlaku dan PARA PIHAK tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing, sampai perselisihan mendapatkan penyelesaian baik sebagai hasil musyawarah maupun berdasar atas keputusan BANI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
PASAL 11
Lain-lain
  1. Kontrak Berlangganan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
  1. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Kontrak Berlangganan ini, maka hal-hal tersebut akan diatur dan ditetapkan kemudian secara tertulis dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dan peraturan intern IM2 dan hukum yang berlaku di Indonesia.
  1. Apabila terjadi perbedaan data antara IM2 dengan PELANGGAN, maka data yang akurat adalah data yang ada pada IM2.
  1. Kontrak Berlangganan ini meliputi dokumen-dokumen lainnya dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak ini.
  1. PARA PIHAK dengan ini sepakat bahwa dalam penyelenggaraan Kontrak Berlangganan ini PARA PIHAK menaati segala bentuk perijinan dan segala hal yang terkait di dalamnya baik yang disyaratkan oleh Undang-Undang maupun aturan-aturan di bawahnya

Tidak ada komentar: